Taufan Pawe Tegaskan Pembangunan Jembatan Kembar di Kota Parepare

    Taufan Pawe Tegaskan Pembangunan Jembatan Kembar di Kota Parepare

    PAREPARE - Wali Kota Parepare, DR HM. Taufan Pawe SH, .MH langsung menegaskan pembangunan jembatan kembar serta jalan dengan  lebar 7 meter. 

    Pekerjaan jalan dan jembatan tersebut, dapat mengurangi persoalan mobilitas barang jasa yang melintas diKota kelahiran BJ. Habibie itu. 

    " Dengan adanya akses jalan dan jembatan yang baru tersebut, maka persoalan mobilitas orang barang dan jasa di Kota Parepare dan antar kota yang melewati Kota Parepare dapat terlisasikan. kata Taufan Pawe. 

    Kata Taufan Pawe pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ( BBPJN) Wilayah XIII Makassar, pun mengakui kondisi jembatan yang tak lagi ideal walaupun Jembatan Sumpang Minangae, menjadi akses penting ke provinsi lain yang ada diSulawesi Selatan. 

    Sehingga sering menimbulkan kemacetan dan berdampak pada ketidaknyamanan pengguna infrastruktur jalan dan jembatan pada umumnya, serta dengan kondisi ini bahkan dapat mengganggu aktivitas perekonomian Sulawesi Selatan. 

    "Dengan selesainya jalan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan kendaraan yang melintas di Jembatan Sumpang Minangae Menurut Taufan Pawe, untuk menghubungkan Jalan Suaka Lestari dengan Jalan Jenderal M. Yusuf atau Jalan Lingkar di Kota Parepare perlu ada Jembatan Kembar, " ucap Orang yang Nomor I di Kota Parepare berlatar DR. hukum   ( Nur Arif) Parepare Sulsel. 

    PAREPARE | SULSEL
    MUH. NUR ARIF

    MUH. NUR ARIF

    Artikel Sebelumnya

    TKBM Belum Vaksinasi Covid -19 Dilarang...

    Artikel Berikutnya

    ERAT Apresiasi Festival Tomaugi Untuk Pelestarian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami