PAREPARE - Penyeludupan daging babi melalui Pelabuhan Nusantara Parepare berhasil digagalkan, Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Parepare bersama Petugas Kantor Kasyabandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Parepare dan personel Polairud Polda Sulsel.
Bergasil gagalkan penyeludupan daging babi sebanyak 300 Kilogram yang rencananya akan di lalulintaskan menuju Samarinda Kalimantan Timur.
Baca juga:
20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Istri Muda
|
"Dari laporan dari karantina ikan kepada petugas kami yang berjaga, terdapat 15 box disinyalir berisi daging babi, " kata Intati Dokter Hewan Karantina Pertanian Parepare.
Dia menjelaskan, penyeludupan daging babi tersebut jelas melanggar UUndang-undang No21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
"Itu karena tidak disertai dokumen dari asal serta tidak dilaporkan pejabat karantuna ditempat, Sementara Sub Koordinator Pelayanan Operasional Karantina Pertanian Parepare, " ucap Rian Hari Suharto.
Sub koordinator pelayanan karantina, Rian Hari Suaharto menyebut, ubtuk selanjutnya media pembawa tersebut dilakukan penolakan kembali kedaerah asalnya yaitu, makassar.
Kepala Karantina Pertatanian Parepare, Asni Faisal mengapresiasi kerja sama antara Pejabat Karantina Pertanian dengan KSOP Parepare, dan Polairud Polda Sulsel. Berkat koordinasi yang baik penyeludupan daging babi digagalkan. (Nur Arif) Parepare Sulsel